WIDYAISWARA.... kata-kata itu mulai saat ini akan akrab dengan telinga saya, alasannya karena SK Menteri Pertanian tentang pengangkatan pertama dalam Jabatan Widyaiswara atas nama saya sudah ada ditangan. Widyaiswara...., ya... seorang widyaiswara atau WI (we iii) istilah yang biasa kami pakai untuk menyebutnya, semoga jalan yang saya pilih memberikan banyak manfaat bagi agama, bangsa dan negara. Oleh karenanya bahasan widyaiswara menjadi postingan awal pada blog ini.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2000 Tentang Pendidikan dan
Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa Widyaiswara adalah PNS yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh Pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik,mengajar, dan/atau melatih PNS pada lembaga Diklat Pemerintah.
PeraturanBersama Kepala Lembaga Administrasi Negara dan Kepala Badan Kepegawaian NegaraNomor 1 Tahun 2010 Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Jabatan
Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya memberikan pengertian yang sama mengenai widyaiswara bahwa Widyaiswara adalah PNS yang
diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan
tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar, dan/atau
melatih PNS pada Lembaga Diklat Pemerintah
Sedangkan PeraturanMenteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 14 Tahun 2009 Tentang
Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya menyebutkan bahwa Widyaiswara adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mendidik, mengajar dan/atau melatih PNS pada Lembaga Diklat Pemerintah.
untuk lebih mengetahui peraturan-peraturan yang terkait widyaiswara silahkan klik tautan link ke website LAN disini
Bismillah.... sekarang amanah baru ini menjadi sebuah
tanggung jawab bagi saya, doakan saya bisa amanah sehingga ini menjadi
salah satu bagi saya untuk menuju Syurga-Nya.
So.. it's showtime....... and wish me luck
Tidak ada komentar:
Posting Komentar