Sesuai dengan PP Nomor 101 Tahun
2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil
(PNS), disebutkan bahwa salah satu komponen yang sangat menentukan dalam
diklat adalah Widyaiswara. Hal tersebut dipertegas dalam Peraturan
Menteri Negara PAN Nomor 14 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional
Widyaiswara dan Angka Kreditnya, dan Peraturan Bersama Kepala LAN dan
BKN Nomor 1 dan 2 Tahun 2010.
Dalam peraturan tersebut jelas disebutkan definisi Widyaiswara lengkap dengan tugasnya dalam dunia kediklatan, sehingga dituntut untuk memiliki kompetensi yang tinggi. Hal ini diharapkan dapat mewujudkan sosok Widyaiswara yang profesional. Untuk mendapatkan sosok widyaiswara yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan harus dimulai sejak awal melalui proses rekruitmen yang sistematis dan obyektif. Di samping itu perlu adanya mekanisme pencalonan widyaiswara yang seimbang dari segi prosedur usulan calon widyaiswara oleh instansi, formasi, dan seleksi calon widyaiswara.
Mengingat hal ini, maka Lembaga Administrasi Negara (LAN) sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Widyaiswara c.q. Direktorat Pembinaan Widyaiswara menyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Calon Widyaiswara.
Dalam peraturan tersebut jelas disebutkan definisi Widyaiswara lengkap dengan tugasnya dalam dunia kediklatan, sehingga dituntut untuk memiliki kompetensi yang tinggi. Hal ini diharapkan dapat mewujudkan sosok Widyaiswara yang profesional. Untuk mendapatkan sosok widyaiswara yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan harus dimulai sejak awal melalui proses rekruitmen yang sistematis dan obyektif. Di samping itu perlu adanya mekanisme pencalonan widyaiswara yang seimbang dari segi prosedur usulan calon widyaiswara oleh instansi, formasi, dan seleksi calon widyaiswara.
Mengingat hal ini, maka Lembaga Administrasi Negara (LAN) sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Widyaiswara c.q. Direktorat Pembinaan Widyaiswara menyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Calon Widyaiswara.
Kompetensi, Tujuan Dan Sasaran
1. Kompetensi
Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan,
keerampilan kerja, karakteristik, sikap dan perilaku yang mutlak
dimiliki widyaiswara untuk mampu melakukan tugas tanggunjawabnya secara
profesional. Secara terperinci dalam PERMENPAN Nomor 14 Tahun 2009 telah
disebutkan kompetensi jabatan widyaiswara pada setiap jenjang. Untuk
bekal pertama bagi calon widyaiswara yang diangkat pertama kali baik
secara langsung sejak penerimaan PNS maupun perpindahan jabatan, maka
diperlukan keterampilan mengajar yang profesional sesuai pendekatan
belajar orang dewasa. Oleh sebab itu kompetensi standar untuk calon
widyaiswara adalah mampu menerapkan strategi pembelajaran efektif dalam
tatap muka di kelas secara sistematis dengan pendekatan belajar
andragogi.
2. Tujuan
Tujuan kurikuler diklat calon widyaiswara
adalah untuk membekali calon widyaiswara agar mampu melaksanakan tugas
dan fungsinya sesuai dengan kompetensi tersebut di atas.
3. Sasaran
Sasaran yang hendak dicapai adalah tersedianya:
-
Widyaiswara yang tepat mutu/kualitas, sesuai dengan kompetensi kemampuan yang dipersyaratkan untuk jabatan fungsional Widyaiswara;
-
Widyaiswara yang tepat mutu jumlah/susunan (formasi dan komposisi), produktivitas dan penyebarannya;
-
Widyaiswara yang inovatif, terbuka cara berpikirnya sehingga mampu meningkatkan motivasi belajar peserta diklat.
Struktur Kurikulum
Diklat Calon Widyaiswara memiliki
dua kelompok kurikulum yaitu program umum dan program khusus. Susunan
mata diklat calon Widyaiswara adalah sebagai berikut:
Persyaratan Mengikuti Diklat Calon Widyaiswara
1. Persyaratan Umum
- Pendidikan minimal Strata Satu (S1);
- Pangkat PNS minimal Penata Muda, golongan ruang III/a;
- Pengalaman mengajar minimal 2 tahun;
- Usia maksimal 49 tahun
- Ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi (minimal oleh eselon II);
- Berbadan sehat, jasmani dan rohani.
2. Persyaratan Khusus
-
Apabila seorang peserta Diklat Calon Wdyaiswara direkrut sebagai widyaiswara dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), maka yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Pasal 25 PERMENPAN Nomor 14 Tahun 2009.
-
Bagi peserta yang akan mengikuti program khusus, di awal program umum Diklat Calon Widyaiswara diwajibkan menyerahkan persyaratan administrasi sebagai berikut:
- Surat usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian di Instansi ke Kepala LAN;
- Calon Widyaiswara mengisi Lembar Isian Data Calon Widyaiswara dan disahkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi Cawid;
- SK Pengangkatan atau Pemberhentian dalam jabatan terakhir;
- Melengkapi (a) Daftar Riwayat Hidup, (b) DP-3 terbaru, (c) photo copy Ijazah/sertifikat/STTPP/Copy SK kegiatan ilmiah/Diklat fungsional/teknis;
- Rencana Kerja individu mendidik, mengajar, melatih (dikjartih) calon Widyaiswara – minimal 500 JP/tahun;
- Program Diklat satu tahun berjalan di Unit Diklat sesuai rencana penempatan cawid (disahkan oleh instansi);
- Surat Keterangan Pengalaman Mengajar, Mendidik dan/atau Melatih di Instansi Pemerintah (asli) 2 tahun terakhir;
- Karya Tulis Ilmiah yang pernah disusun/diterbitkan 1 rangkap;
- Menetapkan minimal 2 Spesialisasi Diklat (satu untuk paparan kompetensi, yang lainnya sebagai cadangan apabila harus mengulang);
- Melengkapi 2 eksemplar: (a) Rencana Pembelajaran, (b) Bahan Ajar/Modul Diklat dan (c) Copy transparansi (OHT)/slide untuk spesialisasi yang akan dipaparkan, dan 1 eksemplar untuk spesialisasi yang tidak dipaparkan;
- Melampirkan 2 foto terbaru (berwarna) ukuran 3 cm x 4 cm;
- Melampirkan DUPAK calon Widyaiswara yang telah terisi dari Instansi ke LAN disertai bukti fisik.
Sertifikasi
Kepada peserta yang lulus dalam Diklat
Calon Widyaiswara diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan
(STTPP) yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pembinaan Diklat Aparatur
Lembaga Administrasi Negara, dan bersama dengan Sekretaris
Jenderal/Sekretaris Utama Departemen/LPND,
Gubernur/Bupati/Walikota/Sekretaris Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota dan
Penanggung Jawab Pelaksanaan Program (untuk Diklat Kerjasama).
Kepada peserta yang belum mencapai nilai
kelulusan minimal dan/atau tidak dapat memenuhi semua kewajiban
persyaratan administrasi, diberikan Surat Keterangan Mengikuti Diklat
yang ditandatangani oleh Kepala Direktorat Pembinaan Widyaiswara dan
bersama dengan Penanggungjawab penyelenggara Diklat (untuk Diklat
Kerjasama).
Surat Rekomendasi Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara
Bagi peserta yang lulus program umum Diklat
Calon Widyaiswara dan melanjutkan mengikuti program khusus dan telah
melakukan pemaparan satu spesialisasi mata diklat yang telah dipilih
selama 30 menit pada akhir program Diklat Calon Widyaiswara dihadapan
tim penguji (2 orang evaluator dan 1 tenaga administrasi untuk setiap
kelompok) dan dinyatakan lulus, akan diberikan surat Rekomendasi
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara.
Surat Rekomendasi Pengangkatan
Dalam Jabatan Fungsional juga diberikan kepada peserta yang karena telah
memenuhi kriteria tertentu tidak diwajibkan mengikuti program umum
Diklat Calon Widyaiswara secara keseluruhan, namun hanya mengikuti
program khusus dan telah melakukan pemaparan satu spesialisasi mata
diklat yang telah dipilih selama 30 menit pada akhir program Diklat
Calon Widyaiswara dihadapan tim penguji (2 orang evaluator dan 1 tenaga
administrasi untuk setiap kelompok) dan dinyatakan lulus.
Surat Rekomendasi Pengangkatan
Dalam Jabatan Fungsional akan diterbitkan oleh Lembaga Administrasi
Negara sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Widyaiswara disertai
dengan Rekomendasi Penetapan Angka Kredit Calon Widyaiswara yang berlaku 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikeluarkan.
Apabila dalam jangka waktu tersebut Calon Widyaiswara tidak diangkat
sebagai Widyaiswara, maka Surat Rekomendasi tersebut dinyatakan tidak
berlaku lagi.
Pengangkatan pertama kali dalam
jabatan fungsional Widyaiswara ditetapkan oleh instansi pengusul dengan
menggunakan formulir sesuai pada Lampiran Peraturan Bersama Kepala LAN
dan Kepala BKN Nomor 1 dan 2 Tahun 2010.
Bagi peserta Diklat Calon Widyaiswara yang
tidak lulus dalam program khusus akan diberikan Surat Non-Rekomendasi
dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara, namun yang bersangkutan diberikan
satu kali kesempatan untuk mengulang Program Khusus, dengan catatan
apabila dalam Program Umum Diklat Calon Widyaiswara telah dinyatakan
lulus (dibuktikan dengan STTPP Diklat Calon Widyaiswara).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar