Kamis, 02 Agustus 2012

Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Calon Widyaiswara

Sesuai dengan PP Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), disebutkan bahwa salah satu komponen yang sangat menentukan dalam diklat adalah Widyaiswara. Hal tersebut dipertegas dalam Peraturan Menteri Negara PAN Nomor 14 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya, dan Peraturan Bersama Kepala LAN dan BKN Nomor 1 dan 2 Tahun 2010.

Dalam peraturan tersebut jelas disebutkan definisi Widyaiswara lengkap dengan tugasnya dalam dunia kediklatan, sehingga dituntut untuk memiliki kompetensi yang tinggi. Hal ini diharapkan dapat mewujudkan sosok Widyaiswara yang profesional. Untuk mendapatkan sosok widyaiswara yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan harus dimulai sejak awal melalui proses rekruitmen yang sistematis dan obyektif. Di samping itu perlu adanya mekanisme pencalonan widyaiswara yang seimbang dari segi prosedur usulan calon widyaiswara oleh instansi, formasi, dan seleksi calon widyaiswara.
Mengingat hal ini, maka Lembaga Administrasi Negara (LAN) sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Widyaiswara c.q. Direktorat Pembinaan Widyaiswara menyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Calon Widyaiswara.


Kompetensi, Tujuan Dan Sasaran

1. Kompetensi
Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keerampilan kerja, karakteristik, sikap dan perilaku yang mutlak dimiliki widyaiswara untuk mampu melakukan tugas tanggunjawabnya secara profesional. Secara terperinci dalam PERMENPAN Nomor 14 Tahun 2009 telah disebutkan kompetensi jabatan widyaiswara pada setiap jenjang. Untuk bekal pertama bagi calon widyaiswara yang diangkat pertama kali baik secara langsung sejak penerimaan PNS maupun perpindahan jabatan, maka diperlukan keterampilan mengajar yang profesional sesuai pendekatan belajar orang dewasa. Oleh sebab itu kompetensi standar untuk calon widyaiswara adalah mampu menerapkan strategi pembelajaran efektif dalam tatap muka di kelas secara sistematis dengan pendekatan belajar andragogi.
2. Tujuan
Tujuan kurikuler diklat calon widyaiswara adalah untuk membekali calon widyaiswara agar mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan kompetensi tersebut di atas.
3. Sasaran
Sasaran yang hendak dicapai adalah tersedianya:
  1. Widyaiswara yang tepat mutu/kualitas, sesuai dengan kompetensi kemampuan yang dipersyaratkan untuk jabatan fungsional Widyaiswara;
  2. Widyaiswara yang tepat mutu jumlah/susunan (formasi dan komposisi), produktivitas dan penyebarannya;
  3. Widyaiswara yang inovatif, terbuka cara berpikirnya sehingga mampu meningkatkan motivasi belajar peserta diklat.

Struktur Kurikulum
Diklat Calon Widyaiswara memiliki dua kelompok kurikulum yaitu program umum dan program khusus. Susunan mata diklat calon Widyaiswara adalah sebagai berikut:

Persyaratan Mengikuti Diklat Calon Widyaiswara
1. Persyaratan Umum
  1. Pendidikan minimal Strata Satu (S1);
  2. Pangkat PNS minimal Penata Muda, golongan ruang III/a;
  3. Pengalaman mengajar minimal 2 tahun;
  4. Usia maksimal 49 tahun
  5. Ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi (minimal oleh eselon II);
  6. Berbadan sehat, jasmani dan rohani.
2. Persyaratan Khusus
  1. Apabila seorang peserta Diklat Calon Wdyaiswara direkrut sebagai widyaiswara dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), maka yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Pasal 25 PERMENPAN Nomor 14 Tahun 2009.
  2. Bagi peserta yang akan mengikuti program khusus, di awal program umum Diklat Calon Widyaiswara diwajibkan menyerahkan persyaratan administrasi sebagai berikut:
    1. Surat usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian di Instansi ke Kepala LAN;
    2. Calon Widyaiswara mengisi Lembar Isian Data Calon Widyaiswara dan disahkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi Cawid;
    3. SK Pengangkatan atau Pemberhentian dalam jabatan terakhir;
    4. Melengkapi (a) Daftar Riwayat Hidup, (b) DP-3 terbaru, (c) photo copy Ijazah/sertifikat/STTPP/Copy SK kegiatan ilmiah/Diklat fungsional/teknis;
    5. Rencana Kerja individu mendidik, mengajar, melatih (dikjartih) calon Widyaiswara – minimal 500 JP/tahun;
    6. Program Diklat satu tahun berjalan di Unit Diklat sesuai rencana penempatan cawid (disahkan oleh instansi);
    7. Surat Keterangan Pengalaman Mengajar, Mendidik dan/atau Melatih di Instansi Pemerintah (asli) 2 tahun terakhir;
    8. Karya Tulis Ilmiah yang pernah disusun/diterbitkan 1 rangkap;
    9. Menetapkan minimal 2 Spesialisasi Diklat (satu untuk paparan kompetensi, yang lainnya sebagai cadangan apabila harus mengulang);
    10. Melengkapi 2 eksemplar: (a) Rencana Pembelajaran, (b) Bahan Ajar/Modul Diklat dan (c) Copy transparansi (OHT)/slide untuk spesialisasi yang akan dipaparkan, dan 1 eksemplar untuk spesialisasi yang tidak dipaparkan;
    11. Melampirkan 2 foto terbaru (berwarna) ukuran 3 cm x 4 cm;
    12. Melampirkan DUPAK calon Widyaiswara yang telah terisi dari Instansi ke LAN disertai bukti fisik.

Sertifikasi


Kepada peserta yang lulus dalam Diklat Calon Widyaiswara diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pembinaan Diklat Aparatur Lembaga Administrasi Negara, dan bersama dengan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama Departemen/LPND, Gubernur/Bupati/Walikota/Sekretaris Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota dan Penanggung Jawab Pelaksanaan Program (untuk Diklat Kerjasama).
Kepada peserta yang belum mencapai nilai kelulusan minimal dan/atau tidak dapat memenuhi semua kewajiban persyaratan administrasi, diberikan Surat Keterangan Mengikuti Diklat yang ditandatangani oleh Kepala Direktorat Pembinaan Widyaiswara dan bersama dengan Penanggungjawab penyelenggara Diklat (untuk Diklat Kerjasama).

Surat Rekomendasi Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara
Bagi peserta yang lulus program umum Diklat Calon Widyaiswara dan melanjutkan mengikuti program khusus dan telah melakukan pemaparan satu spesialisasi mata diklat yang telah dipilih selama 30 menit pada akhir program Diklat Calon Widyaiswara dihadapan tim penguji (2 orang evaluator dan 1 tenaga administrasi untuk setiap kelompok) dan dinyatakan lulus, akan diberikan surat Rekomendasi Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara.
Surat Rekomendasi Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional juga diberikan kepada peserta yang karena telah memenuhi kriteria tertentu tidak diwajibkan mengikuti program umum Diklat Calon Widyaiswara secara keseluruhan, namun hanya mengikuti program khusus dan telah melakukan pemaparan satu spesialisasi mata diklat yang telah dipilih selama 30 menit pada akhir program Diklat Calon Widyaiswara dihadapan tim penguji (2 orang evaluator dan 1 tenaga administrasi untuk setiap kelompok) dan dinyatakan lulus.
Surat Rekomendasi Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional akan diterbitkan oleh Lembaga Administrasi Negara sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Widyaiswara disertai dengan Rekomendasi Penetapan Angka Kredit Calon Widyaiswara yang berlaku 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikeluarkan. Apabila dalam jangka waktu tersebut Calon Widyaiswara tidak diangkat sebagai Widyaiswara, maka Surat Rekomendasi tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pengangkatan pertama kali dalam jabatan fungsional Widyaiswara ditetapkan oleh instansi pengusul dengan menggunakan formulir sesuai pada Lampiran Peraturan Bersama Kepala LAN dan Kepala BKN Nomor 1 dan 2 Tahun 2010.
Bagi peserta Diklat Calon Widyaiswara yang tidak lulus dalam program khusus akan diberikan Surat Non-Rekomendasi dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara, namun yang bersangkutan diberikan satu kali kesempatan untuk mengulang Program Khusus, dengan catatan apabila dalam Program Umum Diklat Calon Widyaiswara telah dinyatakan lulus (dibuktikan dengan STTPP Diklat Calon Widyaiswara).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar